Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Penyuntikan Vaksin Covid-19 yang Beda Jenis Harus Berdasarkan Studi

Kompas.com - 26/08/2021, 18:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyuntikan jenis vaksin Covid-19 yang berbeda harus berdasarkan hasil studi lanjutan.

Sejauh ini, baru beberapa kombinasi penyuntikan vaksin Covid-19 saja yang dinyatakan lolos uji saat diberikan ke populasi warga.

"Terkait praktik penyuntikan jenis vaksin (Covid-19) yang berbeda pada satu orang atau mixing vaccine harus dilakukan berdasarkan studi lanjutan. Sejauh ini beberapa kombinasi jenis vaksin yang sudah lolos uji di populasi misalnya AstraZeneca dan Pfizer di Jerman," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (26/8/2021).

Baca juga: UPDATE 26 Agustus: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 16,02 Persen dari Target

Selain kombinasi di atas, ada kombinasi AstraZeneca dengan vaksin Sputnik di Azerbaijan, kombinasi Sinovac dengan AstraZeneca di Thailand, dan kombinasi antara Sinovac dan Moderna di Indonesia.

Wiku menegaskan, jenis vaksin yang dapat dikombinasikan ini nantinya dapat berkembang secara dinamis sesuai perkembangan uji lanjutan lainnya.

Baca juga: Soal Pejabat yang Sudah Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Epidemiolog: Itu Salah

Sementara itu, khusus praktik penyuntikan kombinasi vaksin Covid-19 di Indonesia, sejauh ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

"Hal ini mengingat jenis vaksin Sinovac yang diterima oleh tenaga kesehatan pada dua dosis pertama saat ini juga dialokasikan untuk populasi khusus misal untuk anak, ibu hamil, maupun ibu menyusui," kata Wiku.

"Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengikuti vaksinasi sesuai prosedur yang direkomendasikan untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat," ucap dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com