Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Rp 171 Miliar

Kompas.com - 24/08/2021, 20:21 WIB
Irfan Kamil,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan lebih dari Rp 171 miliar uang negara sepanjang semester I 2021.

Uang itu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam upaya melakukan asset recovery.

“KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: KPK Mengaku Tahu Harun Masiku di Luar Negeri, tetapi...

“Sepanjang semester I 2021 melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan, total uang negara mencapai Rp 171,99 miliar,” ucap dia.

Secara rinci, Karyoto menyebut sebesar Rp 73,72 miliar yang dikembalikan ke negara berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Kemudian Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU. Sementara itu Rp 85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah.

KPK juga telah menangani 77 kasus di tahap penyelidikan, 35 kasus di tahap penyidikan, 53 kasus tahap penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.

Karyoto mengatakan, dari puluhan penyidikan itu, KPK setidaknya telah menetapkan 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: KPK Tetapkan 32 Tersangka dari 35 Sprindik Selama Semester I Tahun Ini

"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap dia.

Kendati demikian, Karyoto mengakui bahwa deputi penindakan KPK memiliki kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut akibat pandemi Covid-19.

“Covid-19 cukup menjadi kendala yang luar biasa, hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus Covid-19 dan itu juga (termasuk) keluarganya,” ucap dia.

“Sehingga ketika anggota kita kena Covid-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya,” kata Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com