JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan lebih dari Rp 171 miliar uang negara sepanjang semester I 2021.
Uang itu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam upaya melakukan asset recovery.
“KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
“Sepanjang semester I 2021 melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan, total uang negara mencapai Rp 171,99 miliar,” ucap dia.
Secara rinci, Karyoto menyebut sebesar Rp 73,72 miliar yang dikembalikan ke negara berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
Kemudian Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU. Sementara itu Rp 85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah.
KPK juga telah menangani 77 kasus di tahap penyelidikan, 35 kasus di tahap penyidikan, 53 kasus tahap penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.
Karyoto mengatakan, dari puluhan penyidikan itu, KPK setidaknya telah menetapkan 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).
"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap dia.
Kendati demikian, Karyoto mengakui bahwa deputi penindakan KPK memiliki kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut akibat pandemi Covid-19.
“Covid-19 cukup menjadi kendala yang luar biasa, hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus Covid-19 dan itu juga (termasuk) keluarganya,” ucap dia.
“Sehingga ketika anggota kita kena Covid-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya,” kata Karyoto.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/20211571/semester-i-2021-kpk-kembalikan-uang-negara-rp-171-miliar