Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3-4 Jawa-Bali Diperpanjang, Bioskop Belum Boleh Beroperasi

Kompas.com - 24/08/2021, 14:24 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan. Meski begitu, pemerintah belum mengizinkan bioskop beroperasi baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 maupun Level 4 di Jawa Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi petikan Inmendagri tersebut.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Bioskop Masih Ditutup

Sementara pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, pemerintah tidak menyebutkan secara detail bioskop boleh beroperasi atau tidak.

Namun, dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pemerintah juga tidak menyebutkan secara spesifik apakah bioskop boleh dibuka atau ditutup di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Tetapi, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal boleh diizinkan dengan syarat.

Baca juga: GPBSI Berharap Bioskop Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi petikan Inmendagri PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.

Sedangkan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal bergantung pada zona wilayah.

Pada zona hijau kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 75 dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pada zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dan pada zona merah, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com