Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/08/2021, 19:19 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) ke kejaksaan.

Tanggung jawab tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ada dua berkas perkara dengan dua tersangka yang diserahkan penyidik.

"Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Polri Segera Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Unlawful Killing ke Kejaksaan

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu Briptu FR dan Ipda MYO yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Keduanya dikenakan pasal primer 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUJP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum telah menyiapkan surat dakwaan. Persidangan perkara pidana akan segera dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

"JPU segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Baca juga: Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM melakukan investigasi terhadap peristiswa tersebut. Hasil investigasi menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com