Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

Kompas.com - 23/08/2021, 18:00 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Pembukaan itu dilakukan dengan seabrek ketentuan, yang di antaranya adalah pengunjung wajib sudah divaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLingungi.

Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga diwajibkan memindai atau scan QR Code terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi

Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di gawai pribadi Anda. Pastikan Anda juga telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Memang terlihat sedikit merepotkan, namun hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Ini juga dilakukan pemerintah untuk memberikan rasa lebih "aman" bagi para pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Sebab, risiko penularan telah berkurang karena pengunjung telah difilter sebelum memasuki mal dengan syarat vaksinasi Covid-19 dan pemindaian atau scan QR Code.

Cara scan barcode

Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk malKOMPAS.com/ConneyStephanie Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal

  • Unduh aplikasi Pedulilindungi melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi. Kemudian login melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar. 

  • Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

  • Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar atau kamera. Anda hanya perlu mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah tersedia di depan pintu masuk mal.

  • Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.

  • Jika hasilnya menampilkan warna hijau, itu artinya Anda diperbolehkan masuk mal.
    Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Sementara, apabila hasilnya warna merah, Anda tidak diizinkan masuk mal.

Setelah keluar dari pusat perbelanjaan atau mal, jangan lupa pindai atau scan QR Code untuk check-out ya!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com