Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

LAN Dorong Pemda Percepat Sinkronisasi Perda dan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/08/2021, 09:24 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto mengatakan, pihaknya berupaya menyusun instrumen guna membantu pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun instrumen tersebut diwujudkan dengan langkah-langkah fundamental melalui perumusan ke dalam metode mapping, analysis, validation, dan agenda (MAVA).

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh pemda. Semoga dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” ujar Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka diskusi media dengan tema “Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja” secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Adi menilai, respons pemda pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021 masih perlu ditingkatkan.

Hal itu terlihat dari upaya pemda dalam menyesuaikan peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal.

“Untuk menyikapi masalah tersebut, saat ini kami sedang menyusun instrumen guna mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) terhadap UU Cipta Kerja,” ucap Adi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kendala yang dihadapi pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.

Adapun beberapa kendala tersebut adalah keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum, kurangnya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, belum diterbitkannya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja, serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis perda dan perkada.

“Oleh karena itu, LAN merekomendasikan pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi perda dan perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja,” jelas Adi.

Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat SDM di bidang hukum, diperlukan upaya rekrutmen atau pengembangan kompetensi. Hal ini guna mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi perda dan perkada tersebut.

Tak hanya pemda, Adi menyatakan, pemerintah pusat juga perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja.

Peraturan itu akan menjadi pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi perda dan perkada.

Lakukan kajian di sejumlah wilayah pemda

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN Tri Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian yang dilaksanakan di sejumlah wilayah pemda sebagai lokus agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi dapat tersusun dengan baik.

Beberapa wilayah pemda tersebut adalah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dikarenakan kondisi pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan focus group discussion (FGD) secara online dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari pemda dan peraturan-peraturan daerah,” ucap Tri Widodo.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk penyusunan instrumen, LAN juga mendorong keterlibatan media sebagai salah satu subsistem dalam perbaikan sistem kebijakan di Indonesia.

Sebab, media merupakan salah satu pilar good governance yang memiliki peranan penting untuk menjadi sarana diseminasi kebijakan sebagai pendorong dan akselerasi perubahan ke arah yang lebih baik.

Sebagai informasi, dalam acara diskusi media tersebut turut hadir Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara LAN Widhi Novianto, peneliti di lingkungan LAN, dan rekan-rekan media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com