Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Djoko Tjandra Dinilai sebagai Cerminan Sikap Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 20/08/2021, 11:08 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan wujud sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

"Dan pengurangan semacam ini merupakan gambaran bagaimana sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," ujar Feri kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2021).

"Kita sudah menduga bahwa masa pemerintahan sekarang memberikan berbagai privilege, keistimewaan untuk koruptor, memang sedang tinggi-tingginya diberikan," kata dia.

Feri menilai, remisi terhadap Djoko Tjandra harus menjadi catatan penting yang menunjukan bahwa partai pendukung koalisi di pemerintahan saat ini memang pro terhadap koruptor.

Sebab, menurut dia, berbagai upaya terlihat telah dilakukan untuk membuka ruang kepada para koruptor untuk bisa mendapat berbagai kenyamanan dengan berbagai fasilitas.

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

"Menurut saya, hari kemerdekaan ini yang paling merdeka adalah para koruptor, mereka mendapatkan berbagai macam keuntungan dan ini semua karena kebijakan dari pemerintah," ucap Feri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi itu.

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

Rika menyebutkan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Ini Alasan Kemenkumham Beri Remisi 2 Bulan Kepada Djoko Tjandra

Selain itu, berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

"Maka, yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," ucap dia.

Rika menyebutkan, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana yang terhitung sejak 28 Maret 2021.

"Maka, Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com