JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada Rabu (18/8/2021).
Tiga saksi tersebut yakni dua wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syahbudin.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti pada Kamis (6/5/2021).
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.
Baca juga: KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota Legislatif Cenderung Turun
Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. Sebab, tim KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.