JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi pada seluruh program pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I tahun 2021 dalam bidang Pencegahan, Monitoring dan Stranas PK pada Rabu (18/8/2021).
"Kami melakukan evaluasi pada seluruh program pandemi Covid-19 dan juga pada PEN melalui tugas pokok pencegahan monitoring dan koordinasi," kata Lili, Rabu.
Baca juga: Polemik TWK KPK, Moeldoko Tak Ingin Semua Persoalan Lari ke Presiden
Ia mengatakan, KPK memberikan masukan pada formulasi kebijakan pemberian bantuan sosial, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, subsidi listrik untuk pelanggan 450 dan 900 watt dan kartu prakerja.
Selain itu, lanjut Lili, lembaga antirasuah itu juga secara aktif memastikan program pada Kementerian Kesehatan berjalan dengan baik.
Misalnya, klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan vaksinasi.
"Di tengah kondisi sulit, KPK tetap bekerja dengan segala keterbatasannya untuk memberikan kontribusi untuk negara," ujar Lili.
Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...
Ia mengatakan bahwa, usaha menurunan tingkat korupsi yang dilakukan KPK pada program pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan.
KPK, ucap Lili, juga mengoptimalkan pada pencegahan sistem, mewujudkan integritas, dan juga penindakan.
"Ketiga hal ini punya kekuatan disebut dengan trisula," kata dia.
Trisula ini, menurut Lili, merupakan strategi yang terdiri dari kegiatan pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang fokus pada peningkatan integritas penyelenggara negara, ASN dan penegak hukum, politisi maupun para pelaku usaha.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK
Selain itu, juga meningkatkan peran serta publik untuk berpartisipasi memberantas korupsi.
Sehingga, menurut dia, seluruh pihak tidak ingin lagi melakukan korupsi.
"Pencegahan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi pada semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan dalam menuju pengelolaan yang antikorupsi," kata Lili.
"Strategi ini juga mampu membangun sistem yang tidak ramah pada korupsi. Bahkan juga memastikan sistem ini tidak bisa dikorupsi," tutur dia.
Baca juga: 11 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.