JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menurunkan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, harga tes PCR di Indonesia kini menjadi yang termurah kedua di Asia Tenggara.
"Dari sisi harga tes PCR ini kita termurah kedua setelah Vietnam dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," kata Nadia dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Moeldoko Sebut Kebijakan Menurunkan Harga Tes PCR Tidak Terlambat
Adapun, harga tes PCR diturunkan hingga 45 persen. Di daerah Jawa-Bali harga tes PCR tertinggi menjadi Rp 495.000.
Sementara, di luar Jawa-Bali paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 525.000.
"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi kasus aktif," ujar Nadia.
Nadia berharap langkah ini dapat meningkatkan testing dan tracing atau penelusuran kontak erat pasien virus corona di Tanah Air. Dengan demikian, angka penularan dan kematian dapat dicegah.
Namun, lanjut Nadia, langkah itu harus dibarengi dengan upaya lainnya seperti vaksinasi Covid-19. Nadia meminta masyarakat tak menunda vaksinasi.
Baca juga: Gakeslab Indonesia: Harga PCR Turunnya Drastis, Kami Bingung Cari Barang
Bersamaan dengan itu ia juga mengingatkan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Perlu partisipasi dan dukungan masyarakat agar kegiatan pelacakan, tes, isolasi dapat berjalan dan memutuskan rantai penularan. Kerja sama dan kesediaan masyarakat sangat dibutuhkan," kata dia.
Adapun pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Covid-19 Masih Efektif Cegah Keparahan akibat Varian Delta
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.