JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membatalkan dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.
"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," kata Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Hakim Vonis Piter Rasiman 20 Tahun Penjara
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
Putusan hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu dakwaan.
Menurut dia, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga: Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya
Dia menyatakan, surat dakwaan disusun jaksa penuntut umum secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan jaksa menganggap menggabungkan perkara ini dengan asas persidangan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," kata Leonard.
Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Adanya Auditor BPK yang Tutup-tutupi Penyidikan Kasus Jiwasraya