JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang dan memperluas uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan sejumlah ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada kompromi terhadap para pengusaha yang melanggar aturan.
"Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi soal ini. Ini juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat ini menjadi klaster baru," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Mulai Menunjukkan Hasil, Tren Kasus Covid-19 Turun 76 Persen
Luhut menjelaskan, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, pemerintah memberikan akses makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen.
"Atau hanya dua orang per meja," ucapnya.
Semua ketentuan ini diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, Luhut mengingatkan agar pusat perbelanjaan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penapisan atau screening terhadap pengunjung.
Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan Kementerian Perindustrian.
Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shif kerja.
"Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening kepada karyawan dan nonkaryawan yang masuk lokasi pabrik," ujar Luhut.
Baca juga: Luhut Tegaskan PPKM Terus Berlanjut Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
Berikutnya, pemerintah melakukan uji coba kegiatan olahraga luar ruangan atau outdoor yang dilakukan individu atau kelompok dengan jumlah tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Uji coba penerapan SOP ini juga menggunakan Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM level 4 dan level 3," kata Luhut.
Adapun, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus. Kebijakan ini diumumkan Luhut selaku koordinator PPKM Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona yang telah berlangsung selama 500 hari di Indonesia.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 hingga 25 Juli, kemudian diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.