Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Kompas.com - 15/08/2021, 10:14 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut diterapkan untuk melindungi para PMI dari sejumlah sindikat yang kerap mengancam PMI.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), Kamis (29/7/2021).

"Ada dua musuh besar yang sedang dihadapi (oleh PMI), yaitu sindikat penempatan PMI ilegal dan juga sindikat praktik ijon dan renten,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta KBRI Bantu Pekerja Migran Dapatkan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut Benny menjelaskan, biaya penempatan sebagai modal bekerja bagi PMI sering kali mengharuskan mereka menjual harta milik keluarga.

Selain itu, para PMI juga kerap meminjam uang ke rentenir. Pada akhirnya, mereka terlilit utang sekaligus terjebak dalam praktik ijon dan renten.

Oleh karena itu, Benny berharap, peraturan pembebasan biaya penempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah dapat melindungi para PMI dari sindikat ilegal dan utang piutang.

Untuk diketahui, ada 14 komponen biaya yang selama ini diberatkan ke PMI, yakni tiket pesawat, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca juga: 266 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain itu, ada pula biaya jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan, transportasi, dan akomodasi.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan untuk peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.

Benny menyampaikan, alasan mengapa peraturan pembebasan biaya diprioritaskan untuk posisi-posisi tersebut adalah mereka rentan dieksploitasi.

“Pekerjaan tersebut rentan mengalami eksploitasi, seperti kekerasan fisik dan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain,” ujar Benny.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Penerbitan peraturan pembebasan biaya bagi PMI tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko mengimbau agar peraturan yang belum berjalan lama itu terus dikawal dan dievaluasi agar berjalan sukses.

“Setiap perubahan pasti akan ada goncangan. Namun, selama kebijakan ini dikawal dengan benar dan konsisten, serta terus dievaluasi selama kuru waktu tertentu, maka saya yakin kita dapat melewati masa transisi ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com