JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, sudah divaksinasi Covid-19 bukan merupakan syarat untuk masuk tempat ibadah.
Hal itu disampaikannya untuk menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah selama pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4.
“Syarat (sudah) vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan) adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,” ujar Jodi dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Warga Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Seukuran ATM, Wakil Wali Kota Bekasi: Itu Inovasi
Dia menjelaskan, sesuai aturan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
"Hal ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021," tutur Jodi.
Dia melanjutkan, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua sektor di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Namun, sesuai dengan Inmendagri Nomor 30, syarat sudah divaksinasi Covid-19 tidak ada dalam poin ketentuan kegiatan dan pembukaan rumah ibadah.
Jodi juga mengungkapkan, dalam menangani pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.
"Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker," tambah Jodi.
Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 30 dijelaskan pelaksanaan ibadah untuk daerah yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Untuk daerah berstatus level 4 tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: UPDATE: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Mencapai 12,69 Persen dari Target
Kemudian, untuk daerah dengan status level 3, tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Lalu, daerah berstatus level 2, tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
Sesuai perintah Inmendagri, peraturan ini berlaku sejak 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.