Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati

Kompas.com - 11/08/2021, 06:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.

Baca juga: 5 Poin Pleidoi Juliari: Mohon Dibebaskan hingga Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.

Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya.

Diketahui bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, menyampaikan pleidoi kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Juliari juga berharap agar ia dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca juga: Juliari Minta Dibebaskan dari Kasus Bansos, Ini Kata KPK


Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Menurut pandangan Jaksa, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya,  Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Juliari disebut jaksa memerintahkan Joko dan Adi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos.

Karena perbuatannya itu, jaksa menilai Juliari telah melakukan korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com