JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, angka kematian pasien akibat Covid-19 merupakan indikator wajib untuk melihat tingkat keparahan pandemi di suatu daerah.
Hal tersebut disampaikan Dicky menanggapi pemerintah yang tidak lagi menggunakan indikator angka kematian pasien Covid-19 dalam menetapkan wilayah PPKM level 1-4.
"Angka kematian adalah indikator valid untuk melihat derajat keparahan situasi wabah, kalau kematiannya banyak ya parah banget," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Dicky mengatakan, situasi pandemi di suatu daerah dapat dilihat dengan menggunakan indikator awal yaitu kasus harian, positivity rate dan angka reproduksi Covid-19.
Lalu, indikator akhir yaitu tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), dan angka kematian.
"Untuk menilai performa pengendalian Covid-19 baik, terkendali, atau tidak, itu dari positivity rate dan indikator akhir yaitu angka kematian. Nah dua ini wajib ada, kalau tidak ada, ya kita kehilangan. Ibarat mobil kehilangan spion," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penentuan Level PPKM
Dicky mengatakan, penumpukan data angka kematian mestinya tidak menjadi alasan pemerintah untuk tidak menggunakan indikator angka kematian.
Sebab, kata dia, kasus harian Covid-19 sebenarnya juga bertumpuk dan tidak real time.
"Alasannya karena sengkarut data ya tidak bisa ya, karena bicara angka kasus harian saja itu sengkarutnya banyak, baik dari sisi tes itu tidak real time (tapi) tetap ada, tes itu kan bukan yang hari itu, tapi beberapa hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan, mestinya pemerintah tidak menghilangkan indikator angka kematian untuk menetapkan wilayah PPKM level 1-4.
Ia mengatakan, jika indikator tersebut dihilangkan, strategi penanganan pandemi berpotensi menjadi salah atau missleading.
"Kalau enggak ada angka kematian jadi missleading strateginya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021.
Dalam menetapkan wilayah PPKM Level 2-4 yang berlaku sepekan ke depan, pemerintah tak lagi menggunakan indikator angka kematian pasien Covid-19.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tak Lagi Jadi Indikator Penentuan Level PPKM
"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.