JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama masa perpanjangan itu, pemerintah membuat penyesuaian, khususnya bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh atau dua dosis.
Perubahan kali ini adalah masyarakat tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR sebagai syarat naik pesawat, namun cukup dengan hasil negatif antigen Covid-19 24 jam terakhir.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2 dan 3
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," bunyi aturan tersebut.
Namun, bagi masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.
"Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan itu.
Baca juga: Aturan Penggunaan Masker Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Pakai Dua Lapis, Ganti Setiap 4 Jam
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan udara harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebagai syarat naik pesawat.
Hal itu berlaku bagi pelaku perjalanan udara baik yang sudah mendapat vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Sedangkan hasil rapid antigen hanya diperbolehkan bagi pelaku perljalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.