Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pakaian Dinas Louis Vuitton Tuai Polemik, Ini Aturan dari Kemendagri

Kompas.com - 10/08/2021, 16:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggaran bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 yang menggunakan bahan dari lini busana jenama ternama, Louis Vuitton, menjadi sorotan.

Hal ini dikarenakan, anggaran pengadaan pakaian dinas di kota tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2020.

Dilansir dari situs https://lpse.tangerangkota.go.id/, anggaran pengadaan bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp 675 juta, sedangkan tahun 2020 hanya Rp 312,5 juta.

Baca juga: Polemik Anggaran Pakaian Dinas Louis Vuitton di Tangerang, Kemendagri Minta Daerah Punya Sense of Crisis

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, aturan terkait pakaian dinas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 9 huruf d PP 18/2017 itu menyebutkan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi pakaian dinas dan atribut.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat 1 menyebutkan ada 5 jenis pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Bahan Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang Bakal Pakai Louis Vuiton, Kemendagri Ingatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berikut bunyinya:

Pasal 12 ayat 1

Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun;

b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun;

c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;

d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; dan

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.

Pada Pasal 12 ayat 2 dari aturan yang sama juga menegaskan pengadaan pakaian dinas harus mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

Baca juga: Anggaran Fantastis Baju Anggota DPRD Kota Tangerang, Berbahan Louis Vuitton hingga Usulan Pembatalan

Sementara itu, Pasal 12 ayat 3 PP 18/2017 menyebutkan ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas diatur dalam peraturan kepala daerah (Perkada) daerah setempat.

"Namun, kalau ternyata merek bahan yang digunakan, saya enggak sebut merek ya, dinilai mahal, ya tentunya tidak sesuai dengan asas kepatutan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com