Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pakaian Dinas Louis Vuitton Tuai Polemik, Ini Aturan dari Kemendagri

Kompas.com - 10/08/2021, 16:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggaran bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 yang menggunakan bahan dari lini busana jenama ternama, Louis Vuitton, menjadi sorotan.

Hal ini dikarenakan, anggaran pengadaan pakaian dinas di kota tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2020.

Dilansir dari situs https://lpse.tangerangkota.go.id/, anggaran pengadaan bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp 675 juta, sedangkan tahun 2020 hanya Rp 312,5 juta.

Baca juga: Polemik Anggaran Pakaian Dinas Louis Vuitton di Tangerang, Kemendagri Minta Daerah Punya Sense of Crisis

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, aturan terkait pakaian dinas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 9 huruf d PP 18/2017 itu menyebutkan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi pakaian dinas dan atribut.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat 1 menyebutkan ada 5 jenis pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Bahan Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang Bakal Pakai Louis Vuiton, Kemendagri Ingatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berikut bunyinya:

Pasal 12 ayat 1

Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun;

b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun;

c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;

d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; dan

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.

Pada Pasal 12 ayat 2 dari aturan yang sama juga menegaskan pengadaan pakaian dinas harus mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

Baca juga: Anggaran Fantastis Baju Anggota DPRD Kota Tangerang, Berbahan Louis Vuitton hingga Usulan Pembatalan

Sementara itu, Pasal 12 ayat 3 PP 18/2017 menyebutkan ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas diatur dalam peraturan kepala daerah (Perkada) daerah setempat.

"Namun, kalau ternyata merek bahan yang digunakan, saya enggak sebut merek ya, dinilai mahal, ya tentunya tidak sesuai dengan asas kepatutan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com