Bidang pekerjaan apa di negeri kita ini yang tidak pernah putus hubungan kerjanya? Jawabannya, adalah mendirikan partai politik.
Masa boleh berganti, musim dapat berubah. Namun, mendirikan partai politik, tertutama menjelang pemilihan umum, tetap saja berkecambah, tanpa pernah mengenal lelah dan titik henti.
Para poilitisi berpacu dan unjuk gigi mendirikan parpol. Ini adalah buah dari reformasi sistem politik kita.
Ironinya, di saat yang berbarengan, sengketa internal parpol juga tidak pernah surut sedikit pun.
Klaim kebenaran antara para pihak yang bersengketa, acapkali berahir di meja persidangan pengadilan.
Beruntung sekali, sistem penyelesaian sengketa internal parpol sudah baku, baik mekanisme, tahapan atau pun lembaga yang menyelesaikannya. Yang kurang, adalah itikad baik untuk menjalankan perintah pengadilan.
Konstitusi kita memberi tempat yang sangat terhormat buat partai politik. Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lalu, Konstitusi kita juga menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Karena itu semua, dalam bab tentang hak azasi manusia, Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa hak untuk berserikat adalah hak azasi manusia.
Pertanyaan azasi dalam kaitan dengan parpol, ialah, apa sebenarnya tujuan parpol itu?
Ini dijawab oleh rezim pengaturan parpol kita melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Rezim pengaturan parpol kita tersebut jelas mengharuskan parpol mengembangkan demokrasi.
Secara eksplisit dalam Pasal 13 ayat d, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol berkewajiban menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak azasi manusia.
Masalah AD/ART Parpol