Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Barat Aa Umbara dkk Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 09/08/2021, 21:05 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (9/8/2021).

Aa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

"Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Pembagian Tugas dengan Aa Umbara di Bandung Barat

Selain Aa Umbara, dalam kasus ini, ada juga dua terdakwa lain, yakni pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT agat Dirdantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.

Ali mengatakan, penahanan para terdawa tersebut selanjutnya beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan tiga terdakwa tersebut masih tetap dilakukan di Rutan KPK.

Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan M. Totoh Gunawan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Dinyatakan Lengkap

"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun para terdakwa masing-masing didakwa oleh tim JPU dengan dakwaan yakni AA Umbara Sutisna dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan Terdakwa M. Totoh Gunawan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com