Aa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
"Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Selain Aa Umbara, dalam kasus ini, ada juga dua terdakwa lain, yakni pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT agat Dirdantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Ali mengatakan, penahanan para terdawa tersebut selanjutnya beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan tiga terdakwa tersebut masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan M. Totoh Gunawan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun para terdakwa masing-masing didakwa oleh tim JPU dengan dakwaan yakni AA Umbara Sutisna dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan Terdakwa M. Totoh Gunawan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/21052321/bupati-bandung-barat-aa-umbara-dkk-segera-diadili-di-pengadilan-tipikor