Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang WNA-TKA Masuki Indonesia Saat PPKM, Hanya 5 Kategori Ini Dibolehkan

Kompas.com - 09/08/2021, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) masih masuk ke Indonesia saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan dengan Kebijakan PPKM Level 1 hingga Level 4 yang berlaku hingga hari ini.

Padahal, selama kebijakan PPKM mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan pembatasan kedatangan WNA yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021.

Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk

Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam permenkumham tersebut sebagaimana Pasal (2) Ayat 3, hanya ada lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.

Kelima katagori itu yakni:

1. Pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

2. Pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19

5. Orang asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas

Adapun, orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyatakan, pemerintah masih melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia saat diberlakukannya PPKM.

"Masih, sampai dengan adanya kebijakan baru atau lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelonggaran pemberlakuan PPKM," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Kritik Kedatangan WN China, PAN: Protes Masyarakat Seakan Tak Didengar Pemerintah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com