Kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan dengan Kebijakan PPKM Level 1 hingga Level 4 yang berlaku hingga hari ini.
Padahal, selama kebijakan PPKM mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan pembatasan kedatangan WNA yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021.
Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam permenkumham tersebut sebagaimana Pasal (2) Ayat 3, hanya ada lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.
Kelima katagori itu yakni:
1. Pemegang visa dinas dan visa diplomatik.
2. Pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19
5. Orang asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Adapun, orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyatakan, pemerintah masih melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia saat diberlakukannya PPKM.
"Masih, sampai dengan adanya kebijakan baru atau lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelonggaran pemberlakuan PPKM," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Kabar terbaru, ada 34 TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Agustus 2021.
Informasi terkait kedatangan 34 TKA China itu dibenarkan oleh Angga pada Minggu (8/8/2021).
Angga mengatakan, 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Angga.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata dia.
Ia menyebut, 34 TKA itu tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG 8815.
Pesawat itu membawa 37 penumpang yang terdiri 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/13075511/pemerintah-larang-wna-tka-masuki-indonesia-saat-ppkm-hanya-5-kategori-ini