JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan adanya penyelewengan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun 2020.
Temuan ini dilaporkan Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Angkatan Darat melalui rapat di Markas TNI AD, sebagaimana tayangan video di kanal Youtube TNI Angkatan Darat, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan temuan tersebut, penyelewengan ini terjadi pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Adapun penyelewengan penggunaan anggaran tersebut antara lain, pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.
Baca juga: KSAD Ancam Pidanakan Penyeleweng Uang Makan dan Gaji Siswa Bintara-Tamtama
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer karena saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Andika, dikutip Kompas.com dari kanal Youtube TNI AD, Jumat (6/8/2021).
Ia menegaskan, seluruh oknum yang terlibat akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD.
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak pidana," ungkap Andika.
Dikutip dari Kompas.id, salah satu temuan penyelewengan penggunaan anggaran terjadi pada Mei-Juli 2020 sebesar Rp 585,4 juta.
Selain itu, pada Mei, siswa selama mengikuti pelatihan seharusnya mendapat gaji Rp 2 juta per bulan.
Baca juga: KSAD Lapor LHKPN, Pengamat: Perlu Diapresiasi, tapi...
Biasanya uang ini dikumpulkan untuk sama-sama membeli kebutuhan. Namun yang terjadi justru kebutuhan baru terbeli Ro 1,063 juta per siswa.
Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Angkatan Darat mencatat setidaknya ada Rp 372 juta dana yang masih dipertanyakan dan belum dikembalikan. Modus ini juga yang terjadi pada Juni.
Sementara, pada Juli, ada Rp 2 juta yang dikembalikan setelah Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD mencium adanya kejanggalan tersebut.
"Sampai pembuatan buku gaji juga tiap siswa gajinya dipotong Rp 40.000 oleh oknum mayor. Padahal, berapa coba gaji tamtama, bisa cuma Rp 1,6 juta," kata seorang perwira tinggi yang hadir dalam rapat tersebut, dikutip Kompas.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.