Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Aksi Dinar Candy Harus Dilihat sebagai Bentuk Protes, Bukan Pornografi

Kompas.com - 06/08/2021, 10:04 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, aksi berbikini Dian Meswari atau Dinar Candy harus dilihat sebagai bentuk protes untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati meminta polisi fokus pada kasus-kasus yang lebih penting.

"Tindakan yang dilakukan oleh DC harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi," ujar Maidina dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Imbas Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Maidina pun meminta polisi segera menghentikan proses hukum terhadap Dinar Candy. Menurutnya, proses hukum terhadap Dinar Candy berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi.

Potensi overkriminalisasi ini dinilai tampak dari penggunaan UU Pornografi oleh kepolisian untuk menjerat Dinar Candy.

Maidina menyatakan, dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Baca juga: Bikini Seksi Dinar Candy dan Kita (yang Juga Sedang Stres)

Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh Dinar Candy.

"Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Selain itu, menurut Maidina, pengamanan yang dilakukan polisi terhadap Dinar Candy merupakan bentuk perampasan kemederkaaan yang sewenang-wenang.

Dia memaparkan, dalam hukum acara pidana dalam KUHAP tidak dikenal mekanisme pengamanan. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.

"Itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, pun harus didahului dengan perintah penangkapan," ujarnya.

Baca juga: Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan dan Berujung Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Diberitakan, disc jockey (DJ) Dinar Candy ditangkap polisi pada Rabu (4/8/2021) karena beraksi di jalan raya dengan mengenakan bikini pada sore hari sebelumnya.

Aksi itu dilakukan Dinar Candy atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Polisi pun menetapkan Dinar sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan. Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.

"Kami menetapkan Saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Pornografi Dinar Candy Hanya Dikenai Wajib Lapor

Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Polisi berkesimpulan bahwa Dinar tidak memedulikan norma agama dan budaya saat berbikini di pinggir jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com