Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Surati KPK, Tanyakan Tindak Lanjut Temuan Malaadministrasi Penyelenggaraan TWK

Kompas.com - 04/08/2021, 09:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksan (LHP) Ombudsman RI pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dua pekan sebelumnya, Ombudsman menyerahkan LHP yang menemukan adanya malaadministrasi pada pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut.

"Dalam rangka monitoring LHP, ORI mengirim surat tentang tindak lanjut," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Dikutip dari Kompas.id, surat monitoring tersebut dikirim Ombudsman melalui surel kepada KPK pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, melalui surat itu Ombudsman menanyakan tindak lanjut dan sejauh mana respons KPK dalam menyikapi temuan LHP Ombudsman tersebut.

Ia menjelaskan, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada KPK untuk menjalankan tindakan korektif, salah satunya agar 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Setiap dua minggu atau setengah dari waktu 30 hari tersebut, kata Endi, Ombudsman akan mengirimkan surat. Ketentuan tersebut sudah menjadi prosedur standar di Ombudsman.

Surat itu ditandatangani Ketua Ombudsman. Meskipun sudah berkirim surat, proses komunikasi secara informal dan koordinasi tetap dilakukan oleh Unit Kerja Resolusi dan Monitoring.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan telah mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait alih status pegawai KPK.

Firli mengatakan, KPK akan mengambil sikap dan memberi jawaban kepada Ombudsman terkait LHP tersebut.

"Khusus yang ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan ORI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LHP ORI itu, termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com