Selama pemberlakuan PPKM level 4 ini, pemerintah memperbolehkan warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Nantinya, pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.
Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur bahwa maksimal menerima pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, untuk PPKM level 3 di Pulau Jawa diatur bahwa toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini serupa dengan aturan di wilayah PPKM level 4.
Selain itu, untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 juga tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampaikan pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, untuk level 3, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit. Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, di PPKM Level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampaikan pukul 20.00 waktu setempat.
Dengan syarat, maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/09265741/ppkm-level-2-4-jawa-bali-warung-makan-toko-kelontong-laundry-bengkel