JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta perguruan tinggi negeri (PTN) mendengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap hari Selasa dan Kamis.
PTN serta unit kerja di bawah Kemendikbud Ristek lainnya diminta memutar lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Ainun Na'im, Rabu (21/7/2021).
“Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, pada pukul 10.00 waktu setempat,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Minta PTN Baca Teks Pancasila Tiap Rabu dan Jumat
Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga meminta setiap jajarannya melakukan kegiatan apel setiap hari Senin pagi.
"Selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), kegiatan apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan," demikian bunyi surat itu.
Selanjutnya, jajaran di Kemendikbud Ristek juga harus membaca naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Selmua kegiatan ini harus diikuti oleh semua pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, ataupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.
Baca juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza
Kemendikbud Ristek pun mengimbau seluruh jajarannya wajib mendengar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan membaca naskah Pancasila dengan sikap hormat.
“Seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” bunyi surat itu.
Semua kegiatan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Kegiatan kebangsaan tersebut diharapkan dapat membuat aparatur sipil negara (ASN) memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.