Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Epidemiolog: Idealnya Dilanjutkan

Kompas.com - 02/08/2021, 08:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, idealnya pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Alasannya, kata Dicky, angka kematian akibat Covid-19 dan positivity rate masih tinggi.

Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) memang mulai menurun, tetapi banyak warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kalau dilonggarkan PPKM-nya maka kasus kesakitan dan kematian bisa meningkat lagi, karena kondisinya belum aman," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/8/2021).

Baca juga: Jerit Warga ke Jokowi dan Nasib Kelanjutan PPKM Jawa-Bali...

Dicky mengatakan, pemerintah mungkin akan melonggarkan PPKM Level 4 mengingat kondisi ekonomi dan sosial.

Namun, ia meminta agar kelonggaran itu diimbangi dengan meningkatkan 3T atau pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) yang serius dan vaksinasi.

"3T, dengan tes 1 juta, vaksinasi diperbanyak dengan target 1 juta per hari dan 5M benar-benar diperketat, jangan sampai masyarakat salah pemahaman "dilonggarkan" berarti situasi sudah aman," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, kegiatan di perkantoran sebaiknya tetap menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen dengan melihat perkembangan status level daerah.

Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Menurun, Kecuali di Jateng, DIY, dan Bali

Pemerintah, lanjut Dicky, harus menekan angka kematian akibat Covid-19 dengan melindungi kelompok masyarakat yang berisiko keparahannya seperti ibu hamil, lanjut usia, dan pasien komorbid.

"Jangan sampai para komorbid, ibu hamil dipaksa WFO di kala situasinya masih tinggi seperti sekarang ini. Situasi masih tinggi, peluang terkena Covid-19 tinggi dan dampaknya keparahan/kematian," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, masyarakat harus diberikan edukasi terkait kondisi pandemi sehingga tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Paradigma yang keliru tentang banyak temuan kasus sebagai kelemahan pemerintah, justru jika sedikit patut dicurigai lemahnya mendeteksi musuh. Tidak perlu malu dengan kasus banyak. Yang perlu malu itu jika kematian banyak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 4 dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sebelumnya juga sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Daftar 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.

PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com