Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Atur Makan 20 Menit: Tak Semua Bisa Pesan-Antar

Kompas.com - 28/07/2021, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkap alasan pemerintah membatasi waktu makan 20 menit di warung atau tempat sejenis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ia menyebut, tidak semua orang bisa menggunakan sistem layanan pesan-antar atau delivery. Ada pula yang terpaksa makan di tempat sehingga tak bisa take away atau membungkus makanan.

"Pemerintah ingin mendengarkan dari masyarakat bahwa tidak semua masyarakat bisa (menggunakan layanan) pesan-antar," kata Sonny dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Tak Enak Hati Beri Batas Waktu 20 Menit kepada Pelanggan

"Kemudian delivery order itu kan juga ada biaya tambahan yang lagi, sehingga ada masyarakat yang tetap harus rutin makan di tempat dan ini terjadi pada warung warung makan yang sederhana," tuturnya.

Apabila waktu makan diperkirakan lebih dari 20 menit, Sonny menyarankan masyarakat untuk membungkus makanan yang dibeli.

Namun, jika terpaksa makan di tempat, diingatkan agar tak banyak bicara. Sebisa mungkin tetap gunakan masker selama berbicara.

Hal itu demi mencegah bertebarannya droplet atau aerosol yang dapat menularkan virus corona.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga jarak. Apabila sudah selesai makan, diimbau segera meninggalkan tempat untuk bergantian dengan pengunjung lainnya.

"Di masa pandemi ini kan risiko (penularan Covid-19) masih sangat tinggi, sehingga diperhitungkan waktunya," ujar Sonny.

Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Sonny mengatakan, aturan ini dibuat sejatinya untuk memudahkan masyarakat.

Oleh karenanya, ia berharap seluruh pihak memiliki kesadaran untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena kalau diawasi warung ke warung kan ya nggak mungkin, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama antara masyarakat dengan pemilik warung di dalam menerapkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM level 4 ini," kata dia.

Untuk diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021, pemerintah membolehkan masyarakat makan di warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Namun demikian, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.

Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung. Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.

Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.

Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com