JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara meminta maaf dan menyesali tindakan dua oknum prajuritnya yang menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua.
"TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Atas peristiwa ini, dua prajurit tersebut sudah ditahan di Markas Lanud Johannes Abraham Dimara.
Diketahui, keduanya merupakan anggota POM AU.
"Kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara," terang Indan.
Baca juga: TNI AU Tahan Prajurit yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga di Merauke
Indan mengatakan, keduanya saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa TNI AU tidak akan segan-segan menghukum keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," tegas Indan.
Diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut menunjukkan dua pria berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga.
Salah seorang anggota mengamankan pria tersebut dengan cara memitingkan badan ke tanah, sedangkan satu prajurit lainnya terlihat menginjak kepala warga tersebut dengan sepatu tentara.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Merauke, Papua, Senin (26/7/2021).
TNI AU menyebut peristiwa penginjakan kepala warga tersebut bermula ketika terjadi keributan di sebuah warung yang berada di pinggir jalan.
Keributan itu melibatkan seorang warga yang tengah mabuk dengan pemilik warung dan dua anggota TNI AU.
Kemudian, dua anggota TNI AU saat itu berusaha melerai keributan yang terjadi. Akan tetapi, dua anggota tersebut melerai keributan dengan cara yang berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.