JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI harus dicabut demi kebaikan kampus dan juga Indonesia.
Pasalnya, Leon mengatakan, hasil revisi atas PP 68/2013 ini tidak banyak melibatkan unsur mahasiswa serta memiliki banyak pasal bermasalah.
“Intinya kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini (PP 75/2021),” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa Dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas
Leon pun tidak keberatan apabila UI dan pemerintah akan merevisi kembali PP 75/2021
Namun, ia berharap, pembahasan revisi itu harus melibatkan semua pihak, baik unsur mahasiswa, guru besar, senat akademik, hingga tenaga kependidikan.
“(Sehingga) kesepakatan semua pihak yang terlibat di UI, baik guru besar, senat akademik, dosen tenaga kependidikan itu bersama-sama sepakat menciptakan statuta baru yang bisa memajukan UI. Bukan seperti statuta yang saat ini,” ujar dia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan BEM UI terhadap PP 75/2021, Leon secara khusus menemukan adanya pasal bermasalah yang menyangkut kepentingan mahasiswa.
Leon menyorot terkait dihapusnya kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu atau berprestasi secara akademik, minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa.
Hal itu sebelumnya tertuang dalam PP 68/2013 Pasal 11 ayat 5. Namun, dalam PP 75/2021 tidak memasukan kewajiban UI memberikan beasiswa tersebut.
Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI
Adapun dalam statuta baru, Pasal 13 PP 75/2021 ayat 4, menyebutkan UI wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional.
Leon mengatakan ada perubahan frasa “keseluruhan jumlah mahasiswa” menjadi “seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional” yang akan berdampak kepada mahasiswa.
“Artinya implikasi yang mungkin terjadi 20 persen ini hanya yang diterima lewat SNMPTN dan SBMPTN saja. Simak UI, PPKB dan lain sebagainya tidak ada syarat ini setelah statuta baru,” ujar dia.
Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI.
Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Baca juga: Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN
Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021). Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengekritik isi dari PP 75/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.