Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4...

Kompas.com - 23/07/2021, 15:34 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 pada Rabu (21/7/2021).

Surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Sistem Kerja ASN di wilayah Jawa-Bali

Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yaitu SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam SE itu, ASN yang berada di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non esensial bekerja secara penuh dari rumah atau 100 persen work from home (WFH) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

Apabila ada keperluan mendesak dan diperlukan kehadrian pejabata atau pegawai di kantor, maka pejabat pembinan kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, maka bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai 50 persen.

Sedangkan ASN yang bekerja di sektor kritikal, bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali

Sistem kerja di wilayah PPKM level 4

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4, berpedoman pada SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 yaitu WFH 100 persen bagi ASN di sektor non esensial, WFO 50 persen bagi ASN di sektor esensial dan WFO 100 persen bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.

Sistem kerja di wilayah PPKM level 3
ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: PPKM Level 4 Masih Berlaku, Ini Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek

Sistem kerja di luar wilayah level 3 dan level 4

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.

Kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kabupaten/kota selain zona oranye dan merah,  ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Tjahjo meminta pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pejabat pembinaan kepegawaian pada instansi pemerintah agar melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
  • Melakukan penyederhaan proses bisnies dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
  • Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  • Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara dari maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com