JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 pada Rabu (21/7/2021).
Surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:
Sistem Kerja ASN di wilayah Jawa-Bali
Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yaitu SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam SE itu, ASN yang berada di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non esensial bekerja secara penuh dari rumah atau 100 persen work from home (WFH) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan.
Apabila ada keperluan mendesak dan diperlukan kehadrian pejabata atau pegawai di kantor, maka pejabat pembinan kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, maka bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai 50 persen.
Sedangkan ASN yang bekerja di sektor kritikal, bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali
Sistem kerja di wilayah PPKM level 4
Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4, berpedoman pada SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 yaitu WFH 100 persen bagi ASN di sektor non esensial, WFO 50 persen bagi ASN di sektor esensial dan WFO 100 persen bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.
Sistem kerja di wilayah PPKM level 3
ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Sistem kerja di luar wilayah level 3 dan level 4
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.
Kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kabupaten/kota selain zona oranye dan merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.
Tjahjo meminta pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pejabat pembinaan kepegawaian pada instansi pemerintah agar melakukan beberapa hal, yaitu:
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/15342371/aturan-kerja-asn-di-masa-ppkm-level-3-dan-4
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan