Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 pada Rabu (21/7/2021).

Surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Sistem Kerja ASN di wilayah Jawa-Bali

Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yaitu SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam SE itu, ASN yang berada di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non esensial bekerja secara penuh dari rumah atau 100 persen work from home (WFH) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan.

Apabila ada keperluan mendesak dan diperlukan kehadrian pejabata atau pegawai di kantor, maka pejabat pembinan kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, maka bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai 50 persen.

Sedangkan ASN yang bekerja di sektor kritikal, bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali

Sistem kerja di wilayah PPKM level 4

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4, berpedoman pada SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 yaitu WFH 100 persen bagi ASN di sektor non esensial, WFO 50 persen bagi ASN di sektor esensial dan WFO 100 persen bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.

Sistem kerja di wilayah PPKM level 3
ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.


Sistem kerja di luar wilayah level 3 dan level 4

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.

Kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kabupaten/kota selain zona oranye dan merah,  ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Tjahjo meminta pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pejabat pembinaan kepegawaian pada instansi pemerintah agar melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
  • Melakukan penyederhaan proses bisnies dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
  • Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  • Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara dari maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/15342371/aturan-kerja-asn-di-masa-ppkm-level-3-dan-4

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke