Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.

"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Lantas, apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko

Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.

Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

"Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida.

Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan.

Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga: Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun

"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordnasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com