JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai dengan 12 Oktober 2020.
"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Sementara itu, untuk tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).
Baca juga: Update Subsidi Gaji Karyawan: 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker
Menaker mengatakan, bantuan subsidi total Rp2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin dengan dalam masing-masing termin akan ditransfer Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.
Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini.
Selanjutnya, menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata dia.
Program subsidi upah itu menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.272.731 pekerja.
Baca juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Gelombang I Baru Tersalurkan 57 Persen
Sisa dari Rp 37,7 trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.
Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.