Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Kompas.com - 21/07/2021, 23:37 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, pada Rabu (21/7/2021).

Perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Bambang menambahkan, Bawaslu Kalimantan Selatan juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang.

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

"Seharusnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan kejujuran dalam PSU Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan segera menghimbau pembagian zakat oleh paslon harus dilakukan melalui lembaga berwenang, seperti Bazis," ujarnya.

"Akan tetapi, Bawaslu Kalimantan Selatan baru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan agar paslon menyalurkan zakat melalui Bazis pada 6 Mei 2021," tambah Bambang.

Baca juga: Berencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Buka Layanan Pengaduan

Ia juga menduga KPU Kalimantan Selatan berpihak kepada Shabirin-Muhidin dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama.

Selain itu, KPU juga disebut menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Shabirin-Muhidin yang telah melakukan mobilisasi pemilih.

Oleh karena itu, pemohon menilai Sahbirin-Muhidin seharusnya didiskualifikasi atau perolehan hasil suaranya dinihilkan akibat terjadinya politik uang yang dilakukan secara terstukrur, sistematis dan masif (TSM) dari sebelum PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com