JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Juliari Batubara mengaku tak tahu soal tata kelola keuangan negara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis dalam sidang, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Baca juga: Mengaku Tak Tahu-menahu Urusan Sewa Pesawat, Juliari Sebut Itu Diatur Sesprinya
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari. Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketenuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," tutur dia.
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.
Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari menyebut pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur dan inspeksi mendadak (sidak).
"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.
"Kedua, saya sekekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.
Baca juga: Juliari Akui Pernah Ajak Keponakan Saat Kunjungan Kerja Ke Bali
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima Rp 32,48 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan fee dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek dari beberapa perusahaan vendor paket bansos.
Pengumpulan uang itu diduga dilakukan oleh dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Selama Menjabat Menteri, Juliari Batubara Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos https://m.tribunnews.com/nasional/2021/07/19/selama-menjabat-menteri-juliari-batubara-mengaku-tak-tahu-tata-kelola-anggaran-di-kemensos?page=2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.