JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) tambahan sebesar Rp 39,9 Triliun untuk masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Luhut mengatakan, bansos yang akan diberikan pemerintah di antaranya, beras bulog 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bansos tunai sebesar Rp 10 juta, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM sembako.
Baca juga: Singgung Komunikasi Publik Pejabat, Jokowi: Jangan Sampai Buat Masyarakat Frustasi
Kemudian, Bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran untuk Kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun, subsidi listrik tangga rumah tangga untuk 450 volt dan 900 volt diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021.
"Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa guru dosen selama 6 bulan dan juga subsidi listrik diperpanjang sampai dengan 2021," ujarnya.
Selain bansos, Luhut mengatakan, pemerintah juga meningkat alokasi anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp 33,21 Triliun.
Alokasi anggaran tersebut meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, insentif tenaga kesehatan dan vaksinator.
"Selanjutnya, pemberian oksigen serta pembagian 2 juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin, isolasi yang isolasi Mandiri bagi OTG dan gejala ringan," pungkasnya.
Sementara itu, soal pengumuman resmi perpanjangan PPKM Darurat, menurut Luhut, akan disampaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Darurat Disampaikan 2-3 Hari Kedepan
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan PPKM darurat telah berlangsung selama 15 hari.
Selama itu, dampak pelaksanaan PPKM darurat sudah dapat terlihat. Utamanya menurunkan mobilitas masyarakat.
Namun, Luhut mengakui pelaksanaan PPKM belum dapat menurunkan kasus Covid-19 secara serta merta.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan hasil penelitian para ahli, ada masa inkubasi terhadap penularan Covid-19 yang telah terjadi sebelumnya.
"Yakni selama 14 sampai 21 hari untuk kemudian kasus ini mulai flattening dan seterusnya turun. Hal ini sangat mungkin jika kita semua mematuhi peraturan PPKM yang ada," tambah Luhut.
Pelaksanaan PPKM darurat sebelumnya telah dilakukan di Jawa, Bali, dan wilayah lain di Indonesia sejak 3 Juli 2020 dan berakhir 20 Juli 2020.
Baca juga: Jokowi: Kita Melakukan Penyekatan, tapi Saya Lihat di Pulogadung dan Kampung Masih Ramai
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif.
Sehingga hal itu harus diputuskan dengan hati-hati.
"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?" ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.