Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Kompas.com - 16/07/2021, 12:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna DPR, pada Kamis (15/7/2021).

Melihat isi draf RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ada perubahan salah satunya dana otonomi khusus yang mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.

Sebelumnya, pada UU yang lama, dana otonomi khusus Papua yaitu 2 persen. Namun, setelah direvisi, dinaikkan menjadi 2,25 persen.

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf e dalam draf RUU yang diterima Kompas.com.

Kenaikan dana itu akan ditujukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Papua.

Kemudian, dana Otsus naik juga untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat, dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pada poin 2 huruf e berbunyi, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan, dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menjelaskan, hal itu merupakan tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus.

Hal ini menurut dia, menunjukkan bahwa RUU Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana otsus.

"Namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus," ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis.

Komarudin menjabarkan, tata kelola baru itu terdiri dari pencairan dana otsus yang dilakukan melalui dua skema yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Papua, yang pada akhirnya akan mensejahterakan orang asli Papua," jelas Komarudin.

Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) huruf f dijelaskan bahwa dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.

Dana tambahan itu, ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Pasal 34 ayat (8) menjelaskan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan 2041.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah berharap, kenaikan dana otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.

"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap Tito dalam rapat paripurna, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com