Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Kompas.com - 16/07/2021, 12:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna DPR, pada Kamis (15/7/2021).

Melihat isi draf RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ada perubahan salah satunya dana otonomi khusus yang mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.

Sebelumnya, pada UU yang lama, dana otonomi khusus Papua yaitu 2 persen. Namun, setelah direvisi, dinaikkan menjadi 2,25 persen.

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf e dalam draf RUU yang diterima Kompas.com.

Kenaikan dana itu akan ditujukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Papua.

Kemudian, dana Otsus naik juga untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat, dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pada poin 2 huruf e berbunyi, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan, dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menjelaskan, hal itu merupakan tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus.

Hal ini menurut dia, menunjukkan bahwa RUU Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana otsus.

"Namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus," ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis.

Komarudin menjabarkan, tata kelola baru itu terdiri dari pencairan dana otsus yang dilakukan melalui dua skema yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Papua, yang pada akhirnya akan mensejahterakan orang asli Papua," jelas Komarudin.

Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) huruf f dijelaskan bahwa dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.

Dana tambahan itu, ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Pasal 34 ayat (8) menjelaskan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan 2041.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah berharap, kenaikan dana otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.

"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap Tito dalam rapat paripurna, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com