Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tak Dilanjutkan ke Sidang

Kompas.com - 15/07/2021, 18:21 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

Adapun laporan tersebut terkait dengan kehadiran Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Dewas pun mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atas nama Indriyanto Seno Adji kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor.

Dalam dokumen tersebut Dewas menyatakan telah mengklarifikasi sejumlah pihak, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan Indriyanto Seno Adji.

Dari keterangan saksi dan terlapor, Dewas menyatakan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Selain itu, kehadiran Indriyanto diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewas KPK.

Kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers disebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK karena menyangkut organisasi atau kelembagaan.

Sehingga, perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai.

Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apa pun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," dikutip dari dokumen Dewas KPK.

Baca juga: Dilaporkan Para Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Ini Komentar Indriyanto

Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, pada Senin (17/5/2021).

Novel menjelaskan, Indriyanto diduga melanggar kode etik karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.

Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com