Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tak Dilanjutkan ke Sidang

Kompas.com - 15/07/2021, 18:21 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

Adapun laporan tersebut terkait dengan kehadiran Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Dewas pun mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atas nama Indriyanto Seno Adji kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor.

Dalam dokumen tersebut Dewas menyatakan telah mengklarifikasi sejumlah pihak, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan Indriyanto Seno Adji.

Dari keterangan saksi dan terlapor, Dewas menyatakan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Selain itu, kehadiran Indriyanto diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewas KPK.

Kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers disebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK karena menyangkut organisasi atau kelembagaan.

Sehingga, perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai.

Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apa pun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," dikutip dari dokumen Dewas KPK.

Baca juga: Dilaporkan Para Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Ini Komentar Indriyanto

Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, pada Senin (17/5/2021).

Novel menjelaskan, Indriyanto diduga melanggar kode etik karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.

Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com