Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP

Kompas.com - 15/07/2021, 15:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menindaklanjuti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua yang telah disahkan DPR pada rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada stakeholder tingkat pusat dan daerah.

"Serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito dalam rapat yang dipantau virtual, Kamis.

Tito melanjutkan, RUU Otsus Papua yang disahkan DPR ini merupakan suatu UU yang baru baik di bidang politik, keuangan dan ekonomi.

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Ketua DPR: Sangat Ditunggu Masyarakat di Papua

Ia mencontohkan bagaimana RUU ini memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito berharap, kenaikan dana Otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.

"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap dia.

Kemudian pada bidang politik, RUU ini mengakomodasi Orang Asli Papua dengan memberikan kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

"Politik afirmasi di mana diakomodasi selain DPRD, DPRP, dan DPRK sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik, seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum," ujarnya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang menanyakan kepada seluruh fraksi DPR apakah dapat menyetujui RUU Otsus Papua dapat disahkan menjadi UU Otsus Papua.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco kepada para fraksi DPR dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh Fraksi DPR yang dilanjutkan dengan ketukan palu Dasco dan tepuk tangan.

Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi

Dasco kemudian kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui agar RUU Otsus Papua tersebut dapat disahkan menjadi UU.

Dengan serentak, seluruh anggota DPR menjawab kata setuju dan diiringi dengan ketukan palu Dasco untuk kedua kalinya.

RUU ini sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com