Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 16:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (14/7/2021).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang disampaikan MUI adalah usulan agar ada bantuan sosial (bansos) berupa insentif kedaruratan bagi para ulama.

Hal itu merupakan dampak dari penerapan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Jadwal, Nilai, dan Kriteria Penerima Bansos Tunai Masa PPKM di Jakarta

Muhadjir mengatakan, salah satu kelompok yang terkena dampak dari kebijakan itu adalah para ulama yang ada di tengah masyarakat.

"Terutama mereka yang berperan sebagai dai, mubaligh, pembina agama di lapisan paling bawah. Itu nanti akan kami laporkan terlebih dahulu ke Bapak Presiden tentang usulan dari MUI ini," ujar Muhadjir saat bersilaturahim dengan Dewan Pimpinan MUI, di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim mengatakan, ulama merupakan kelompok yang terdampak ekonomi akibat pandemi.

"Usulan pelaksanaan insentif kedaruratan bagi ulama bisa dimulai di Pulau Jawa dan Bali sebagai permulaan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Bansos untuk Pasien Covid-19 yang Isoman, Warga Diminta Lapor RT/RW

Menurut Lukman, bagi kelompok lain seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah banyak program dan pemberdayaan dari pemerintah agar mereka terbantu pada masa pandemi.

Namun, kata dia, kelompok ulama dan dai juga terdampak pandemi tersebut.

"Maka kami mengusulkan adanya program insentif kedaruratan bagi para dai, asatidz, ustadz, di pondok pesantren ataupun majelis taklim atau di masjid-masjid," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com