Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Tambah Daftar Kejanggalan Penanganan Kasus Bansos

Kompas.com - 13/07/2021, 23:06 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi etik pada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menambah daftar kejanggalan pengungkapan perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi etik tersebut menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.

"Bagi ICW putusan Dewas KPK terhadap dua penyidik dugaan korupsi pengadaan bansos kian melengkapi kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia dihubungi Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...

Daftar kejanggalan itu, lanjut Kurnia adalah keengganan memproses dugaan keterlibatan dua orang politisi, hingga hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan.

"Mulai dari ketidakmauan memproses dua orang politisi, keterlambatan penggeledahan, pemberhentian Kasatgas Penyidik dan Penyidik melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan," sambung Kurnia.

Kurnia juga menyebut sanksi etik yang dilakukan pada dua penyidik KPK menunjukan Dewas tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Dewas KPK sangat kencang memproses pegawai KPK, tapi enggan menindaklanjuti pelanggaran etik Pimpinan KPK," tuturnya.

"Ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang menyasar pimpinan, terutama Ketua KPK, namun diabaikan begitu saja atau prosesnya berjalan sangat lambat," jelas dia.

Kurnia memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK antara lain kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kuitansi palsu penggunaan helikopter, penyelenggaraan TWK, dan dugaan adanya komunikasi antara Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Nonaktit Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.

Selain itu Kurnia juga menjelaskan bahwa pelapor dua penyidik KPK itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.

Kurnia menyebut yang melaporkan kedua penyidik tersebut adalah pihak yang kemungkinan terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 yaitu Agustri Yogasmara.

"Hal tersebut tergambar jelas dalam forum rekonstruksi KPK yang secara jelas menyebutkan adanya aliran dana dan pemberian sepeda brompton kepada anggota DPR RI melalui Agustri Yogasmara," imbuh dia.

Kurnia juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK mestinya bukan memproses pelanggaran kode etik pada pegawai KPK.

"Dewan Pengawas semestinya bukan memproses etik penyidik, akan tetapi menyidangkan Pimpinan KPK terkait kejanggalan penanganan perkara bonsos," pungkas dia.

Diketahui dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayogo mendapatkan sanksi etik dari Dewas KPK.

Baca juga: MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

Putusan itu diambil dalam sidang etik Dewas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarjono, dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu Alrbertina Ho dan Syamsudin Haris, Senin (12/7/2021) kemarin.

Dewas memutuskan Praswad Nugraha dijatuhkan sanksi sedang yaitu pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan Nur Prayogo mendapat sanksi ringan berupa tegurwan tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com