Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pelanggaran Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Lebih Berat Ketimbang Firli Bahuri, Ini Penjelasan Dewas

Kompas.com - 12/07/2021, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang ringan kepada dua penyidik KPK Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Awak media pun mempertanyakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan Dewas kepada penyidik KPK dan sebelumnya kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik.

Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II setelah melakukan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Kalau ditanya kenapa ini sedang kemudian Pak Ketua (Firli Bahuri) yang menggunakan helikopter itu ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca nanti atau mungkin sudah mendengar ada pertimbangan yang sudah disampaikan oleh majelis," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

"Jadi pertimbangan sudah disampaikan dalam setiap putusan, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan kenapa ini sedang," ucap Albertina.

Albertina pun menjelaskan bahwa pertimbangan hukum Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhi sanksi tidak bisa dihitung seperti matematika.

Majelis Sidang Etik Dewas, kata dia, melihat berbagai pertimbangan hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.

"Mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika yang kalau begini, ini pasti begini," ujar Albertina.

"Karena berbagai pertimbangan, dan pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," tutur dia

Adapun putusan pelanggaran etik kedua penyidik KPK itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Harjono menyebut kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Hal itu diatur dalam pasal 6 Ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perikaku KPK.

Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Dua Penyidik KPK Diberi Sanksi Potongan Gaji-Teguran Tertulis

Bahkan, penyidik M Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Harjono menyebut, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti dan hingga ahli yang diajukan.

Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com