Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.com - 12/07/2021, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal.

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Zaenur menilai, tidak terlihat adanya pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pleidoi yang dibacakan Edhy.

"Justru pleidoi Edhy Prabowo didominasi ulasan tentang politik dan alasan keluarga,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Meminta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Zaenur berpandangan, Edhy lebih banyak mengutarakan persoalan pribadi yang tidak terkait perkara.

Edhy justru membela diri dengan mengutarakan prestasinya saat menjabat sebagai Menteri KP.

Kemudian secara politik, pledoi yang disampaikan Edhy lebih menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Edhy juga menyebut dirinya sudah tak lagi muda dan masih harus merawat tiga orang anak.

Menurut Zaenur, majelis hakim tidak akan dilemastis dalam membuat putusan.

“Menurut saya atas pleidoi Edhy Prabowo tersebut majelis hakim akan membuat pertimbangan yang tidak dilematis. Pukat berharap Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal,” kata Zaenur.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Adapun, Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat membacakan pleidoi, Selasa (29/6/2021).

Edhy juga menyinggung soal usia dan statusnya yang memiliki istri serta tiga anak.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Edhy untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com